KPK Periksa Dirjen Kemenhut Terkait Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 25 September 2025 13:12 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Ade Tri Aji Kusumah. Ade diperiksa terkait dugaan gratifikasi Kutai Kartanegara (Kukar) yang menyeret mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Ade diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait gratifikasi Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/9/2025).

Ade memenuhi panggilan penyidik KPK dan tiba pada pukul 10.06 WIB. Kendati, belum diketahui apa materi yang akan didalami penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Sekadar informasi, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya