Kronologi Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Kacab Bank BUMN Jabar Terlibat!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 25 September 2025 15:36 WIB
Bareskrim mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembobolan rekening dormant Bank BUMN cabang Jawa Barat (Jabar). Dalam perkara ini,  sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan kronologi pembobolan yang dilakukan sindikat pada Jumat, 20 Juni 2025.

"Sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Pada pertemuan itu, pelaku C yang merupakan dalang sindikat pembobolan bank mengaku sebagai perwakilan Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.

"Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," ujar Helfi.

Kemudian, kata Helfi, para sindikat tersebut yang merupakan tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System. Mereka juga mengancam keselamatan kepala cabang dan seluruh keluarganya jika tidak mau ikut dalam rencana tersebut.

Sehingga pada akhirnya, kata Helfi, sindikat tersebut menjalankan aksinya pada Jumat, 25 Juni 2025 pukul 18.00 WIB. Ia menyebut para pelaku sengaja melakukan transaksi sebelum akhir pekan untuk menghindari sistem deteksi bank.

"Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal," ucap Helfi.

Helfi menjelaskan, setelah berhasil mengakses sistem yang ada, pelaku kemudian langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.

Transaksi mencurigakan itu kemudian terdeteksi oleh sistem bank dan dilaporkan kepada Bareskrim. Setelahnya, kata dia, penyidik langsung berkomunikasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran rekening.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp204 miliar. Serta dari proses penyidikan itu, penyidik menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari; kita kelompokkan, yang pertama yaitu kelompok pelaku yang berasal dari karyawan bank," papar Helfi.

Adapun sembilan orang tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jabar dan GRH Consumer Relations Manager. Mereka merupakan tersangka dari klaster karyawan bank.

Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, dan TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU, DH dan IS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Kemudian, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Lalu, tindak pidana transfer dana Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya