Transaksi mencurigakan itu kemudian terdeteksi oleh sistem bank dan dilaporkan kepada Bareskrim. Setelahnya, kata dia, penyidik langsung berkomunikasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran rekening.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp204 miliar. Serta dari proses penyidikan itu, penyidik menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari; kita kelompokkan, yang pertama yaitu kelompok pelaku yang berasal dari karyawan bank," papar Helfi.
Adapun sembilan orang tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jabar dan GRH Consumer Relations Manager. Mereka merupakan tersangka dari klaster karyawan bank.
Kemudian dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, dan TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU, DH dan IS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.