Kesembilan tersangka terdiri dari AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Jawa Barat, serta GRH, Consumer Relations Manager — keduanya dari klaster karyawan bank. Kelompok pembobol dan eksekutor terdiri dari C, DR, NAT, R, dan TT. Sedangkan pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah DH dan IS.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Kemudian, Pasal 46 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu, Pasal 82 dan Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Selanjutnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(Arief Setyadi )