JAKARTA – Bareskrim Polri mengejar sosok D yang diduga berperan sebagai pemberi informasi terkait keberadaan rekening dormant Rp204 miliar. Saat ini, ada sembilan orang yang sudah ditetapkan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan informasi dari D inilah yang kemudian digunakan sindikat pembobol bank tersebut.
"Untuk inisial D sedang dalam proses pencarian. Terkait masalah ini kami koordinasi terus dengan Polda Metro," kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, keterangan sosok D yang masih buron itu diperlukan penyidik untuk mengungkap rangkaian aksi pembobolan, termasuk asal-usul data rekening dormant.
"Kita sedang melakukan pendalaman dengan tindak lanjut yaitu konfrontasi nanti dengan seluruh tersangka. Nanti hasilnya akan kita informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Kemudian, dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, dan TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU, yakni DH dan IS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Kemudian, UU ITE Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Tindak pidana transfer dana, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Lalu, Tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(Arief Setyadi )