Kesembilan orang tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Jabar dan GRH selaku Consumer Relations Manager. Mereka merupakan tersangka dari klaster karyawan bank.
Kemudian, dari kelompok pembobol dan eksekutor adalah C, DR, NAT, R, dan TT. Selanjutnya, klaster ketiga adalah pelaku TPPU, yakni DH dan IS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Kemudian, UU ITE Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Tindak pidana transfer dana, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
Lalu, Tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(Arief Setyadi )