Sindikat itu sengaja memilih waktu pembobolan rekening pada pukul 18.00 WIB dengan tujuan menghindari sistem deteksi internal milik Bank BUMN.
3. Dalang Sindikat Mengaku Satgas Perampasan Aset
Pembobolan bermula pada awal Juni 2025, ketika sindikat pembobol bank menemui AP. Pada pertemuan itu, pelaku C yang merupakan dalang sindikat pembobolan bank mengaku perwakilan Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
"Jaringan sindikat pemobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," ujar Helfi.
4. Trik Licik Para Tersangka Bobol Rekening Dormant
Usai mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset, dalang sindikat memaksa AP untuk menyerahkan User ID aplikasi Core Banking Sistem milik teller ke salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses illegal. Mereka mengancam keselamatan AP dan seluruh keluarganya jika tidak mau ikut dalam rencana tersebut.
Aksi pembobolan dilakukan setelah AP menyerahkan user ID Core Banking kepada NAT yang merupakan mantan teller. Setelah berhasil mengakses sistem, pelaku langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut kelima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
Transaksi mencurigakan itu kemudian terdeteksi sistem bank dan dilaporkan kepada Bareskrim. Setelahnya, penyidik berkomunikasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran rekening. Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara illegal dengan total Rp204 miliar.
5. Tersangka Kasus Kacab Bank BUMN Jakarta Aktor Utama Pembobolan