KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Dana Jaminan Reklamasi Kawasan Tambang

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 27 September 2025 06:06 WIB
Ilustrasi pertambangan/Foto: Dok Okezone
Share :

Tak hanya di Bintan, KPK juga mencatat dana reklamasi mineral logam seluruh Indonesia yang berada di ESDM hanya berjumlah Rp26 triliun, angka yang dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan banyaknya IUP nasional dan kondisi tambang yang belum direklamasi.

"Kondisi di Bintan ini menjadi potret kasus nasional. Karena saya yakin hal yang sama juga terjadi di wilayah lain, banyak tambang yang tidak direklamasi, kalaupun ada jumlahnya sangat kecil," ujar Agung.

Dalam forum diskusi itu, KPK menemukan sejumlah persoalan penting, di antaranya perhitungan besaran dana jaminan reklamasi yang masih didasarkan pada luas area, bukan volume tambang.

"Besaran jaminan reklamasi didasarkan pada luas area, yang seharusnya didasarkan pada volume. Artinya seharusnya besaran jaminan lebih besar dari ketentuan semula," jelas Agung.

Agung juga mendapati bahwa penempatan jaminan reklamasi kebanyakan baru dilakukan setelah izin usaha pertambangan keluar. Praktik ini dinilai kurang mengikat penerima IUP dalam menjalankan kewajiban reklamasi.

Lalu ada pula ketentuan dimana setelah kegiatan tambang berhenti selama tiga tahun, pemerintah bisa menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi. Ketentuan ini memunculkan persoalan karena tambang berada di daerah, sementara dana reklamasi dan kewenangan untuk reklamasi tambang mineral dan logam ada di pusat. Dampaknya, pelaksanaan reklamasi tak berjalan maksimal.

"Regulasi penunjukan pihak ketiga setelah tiga tahun tambang berakhir masih belum efektif, karena keterbatasan Inspektur Tambang dibandingkan banyaknya tambang yang ada belum sepadan," kata Agung.

Sejalan dengan KPK, Kementerian ESDM telah menghentikan sementara 190 IUP karena tidak mematuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang. KPK mendorong ESDM memperkuat mitigasi risiko sejak awal, termasuk mekanisme penempatan dana, dasar perhitungan, dan besaran biaya reklamasi agar perusahaan tidak lari dari kewajiban.

"Terkait hal itu, KPK meminta Kementerian ESDM agar melakukan revisi regulasi terkait DJPL supaya kerusakan lingkungan pasca tambang dapat dicegah," pungkas Agung.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, menegaskan pihaknya tengah menyusun aturan baru untuk memperkuat kewajiban reklamasi.

"Kami sudah menyusun peraturan pemerintah yang mengganti PP 78 Tahun 2020 tentang reklamasi dan pascatambang. Apa saja masukan dalam rapat ini akan kami masukkan dalam peraturan pemerintah yang tengah disusun," jelasnya.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya