Hibnu mengungkapkan, jika ranah praperadilan meliputi persoalan sah tidaknya penangkapan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, penyitaan, dan sebagainya. Kemudian, merujuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor disyaratkan adanya kerugian negara.
Selain itu, kata Hibnu, praperadilan merupakan peradilan yang hanya menguji mekanisme atau belum sampai pada substansi perkara. Sehingga, tidak dikenal ne bis in idem. Artinya, jika praperadilan Nadiem dikabulkan, Kejaksaan masih bisa menetapkan Nadiem sebagai tersangka lagi selama disertai bukti baru.
“Praperadilan hanya alat kontrol sah tidaknya penetapan tersangka, belum masuk sampai pengujian pokok perkara,” katanya.
Kendati menurutnya upaya hukum yang dilakukan Nadiem sah-sah saja. “Pendapat dari kuasa hukum seperti itu ya sah-sah saja. Biar nanti di persidangan dibuktikan ada tidaknya kerugian negara, sah tidak penetapan tersangkanya, bukti-buktinya dan sebagainya,” katanya.
(Arief Setyadi )