Praperadilan Nadiem, Pakar Hukum Soroti Penghitungan Kerugian Negara

Arief Setyadi , Jurnalis
Minggu 28 September 2025 18:31 WIB
Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu yang dipersoalkan adalah tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup.

Salah satunya, menurut kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, soal bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara menurut pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, penghitungan kerugian negara dalam proses hukum kasus korupsi tidak harus selalu dilakukan oleh institusi resmi pemerintah, seperti BPK atau BPKP.

“Sekarang sudah diperluas, tidak hanya BPK. Inspektorat juga bisa menghitung. Di daerah-daerah itu tidak harus menunggu BPK. Atau mengundang ahli/instansi lain juga bisa,” ujarnya, dikutip Minggu (28/9/2025).

Hibnu mengungkapkan, jika ranah praperadilan meliputi persoalan sah tidaknya penangkapan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, penyitaan, dan sebagainya. Kemudian, merujuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor disyaratkan adanya kerugian negara.

Selain itu, kata Hibnu, praperadilan merupakan peradilan yang hanya menguji mekanisme atau belum sampai pada substansi perkara. Sehingga, tidak dikenal ne bis in idem. Artinya, jika praperadilan Nadiem dikabulkan, Kejaksaan masih bisa menetapkan Nadiem sebagai tersangka lagi selama disertai bukti baru.

“Praperadilan hanya alat kontrol sah tidaknya penetapan tersangka, belum masuk sampai pengujian pokok perkara,” katanya.

Kendati menurutnya upaya hukum yang dilakukan Nadiem sah-sah saja. “Pendapat dari kuasa hukum seperti itu ya sah-sah saja. Biar nanti di persidangan dibuktikan ada tidaknya kerugian negara, sah tidak penetapan tersangkanya, bukti-buktinya dan sebagainya,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya