JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi langkah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dimiliki setiap tersangka.
“Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Hal ini juga diatur dalam KUHAP serta diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2014,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Menurut Anang, mekanisme praperadilan justru menjadi bentuk kontrol terhadap aparat penegak hukum. “Yang sebetulnya ini juga merupakan check and balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum,” imbuhnya.