Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Chromebook Dinilai Sesuai Prosedur

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 17 September 2025 |21:14 WIB
Kejagung Tetapkan Nadiem Tersangka Chromebook Dinilai Sesuai Prosedur
Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Salah satunya Nadiem Makarim yang kala itu menjabat sebagai menteri. 

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Dendy Zuhairil Finsa menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka sesuai prosedur. Ia meyakini Korps Adhyaksa sudah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka, kata Dendy, harus memenuhi syarat yang diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penetapan tersangka dapat dipandang sebagai hasil dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan semata-mata sebagai pengalihan isu demonstrasi," ujar Dendy dalam keterangannya, Rabu (17/9/2025). 

Dendy menegaskan, korupsi di sektor pendidikan bukan hal yang main-main karena dampaknya luas. Kualitas sumber daya manusia juga dikhawatirkan stagnan, bahkan bisa menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat.  

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement