Hal ini bisa berimbas pada program pengembangan berbasis teknologi yang tertunda akibat berkurangnya kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap kebijakan pendidikan.
“Guru, siswa, dan orangtua bisa kehilangan keyakinan pada pemerintah. Serta muncul pikiran skeptis jika anggaran pendidikan rawan dikorupsi, dan hal ini juga melemahkan dukungan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” katanya.
Dendy juga menyinggung soal anggapan hanya kesalahan kebijakan tanpa niat jahat dalam perkara ini perlu dicermati. “Atas fakta tersebut, pemerintah dan penegak hukum harus jelas membedakan mana kebijakan yang salah secara administratif dan mana yang merupakan tindak pidana korupsi. Perlindungan juga harus diberikan bagi pembuat kebijakan yang mengedepankan itikad baik,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )