JAKARTA - Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025), gugatan Nadiem teregister dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Adapun termohon dalam praperadilan ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jenis perkara tercatat: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem pada Selasa (23/9/2025).
Respons Kejagung