Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 24 September 2025 |06:24 WIB
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober
Nadiem Makarim jadi Tersangka Korupsi (foto: Okezone)
A
A
A

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pengajuan praperadilan adalah hak Nadiem sebagai tersangka.

“Itu merupakan hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya, sebagaimana diatur KUHAP dan diperkuat putusan MK 2014. Praperadilan juga menjadi mekanisme check and balance bagi aparat penegak hukum,” ujar Anang.

Menanggapi klaim pihak Nadiem soal belum adanya audit kerugian negara, Anang menyebut hal itu sudah masuk ke pokok perkara.

“Kalau praperadilan itu hanya soal sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penggeledahan. Sedangkan audit kerugian negara sudah masuk ke materi pokok perkara,” jelasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement