JAKARTA - Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025), gugatan Nadiem teregister dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Adapun termohon dalam praperadilan ini adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jenis perkara tercatat: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan itu didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem pada Selasa (23/9/2025).
Respons Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pengajuan praperadilan adalah hak Nadiem sebagai tersangka.
“Itu merupakan hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya, sebagaimana diatur KUHAP dan diperkuat putusan MK 2014. Praperadilan juga menjadi mekanisme check and balance bagi aparat penegak hukum,” ujar Anang.
Menanggapi klaim pihak Nadiem soal belum adanya audit kerugian negara, Anang menyebut hal itu sudah masuk ke pokok perkara.
“Kalau praperadilan itu hanya soal sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penggeledahan. Sedangkan audit kerugian negara sudah masuk ke materi pokok perkara,” jelasnya.
(Awaludin)