Kini, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain proses hukum, pemerintah juga memastikan pemenuhan kebutuhan dasar MK, mulai dari sandang, pangan, papan, hingga pendampingan psikososial jangka panjang.
Nurul pun menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mencegah kekerasan anak.
“Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa seorang anak. Jangan diam. Anak adalah amanah bangsa, mereka berhak tumbuh dalam kasih sayang, bukan kekerasan,” ujarnya.
Untuk diketahui, MK (7) ditemukan dalam keadaan lemah, mengalami dehidrasi, serta luka akibat benda tajam saat pertama kali ditemukan.
Awalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama sedang melakukan patroli di kawasan Pasar Kebayoran Lama pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 07.20 WIB.
Sang anak ditemukan seorang diri, tertidur di atas kardus di lorong pasar, dan mengaku telah disiksa oleh orang tuanya.
(Awaludin)