"Dari semuanya kita menghitung, ada kerugian, ada perorangan ada dari lainnya, ya yang seperti itu," ujar dia.
Asep juga menjelaskan, jumlah kerugian keuangan negara yang pernah disebut KPK Rp1 triliun itu hanya berupa taksiran kasar. Yang jelas, tambah dia, kerugian keuangan negara ini akan terang setelah tersangka ditetapkan.
"Tentunya pada saat dilakukan upaya paksa penahafan itu biasanya sudah selesai perhitungan keuangan negaranya," tandas Asep.
(Awaludin)