JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri bakal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Upaya PK tersebut berkaitan dengan vonis 16 tahun penjara dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana di PT Asabri.
Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menjelaskan pertimbangan kliennya mengajukan PK ke MA. Sebab, kata dia, pihaknya telah menemukan bukti baru atau novum terkait kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi Asabri tersebut.
"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," kata Deolipa saat menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Menurut Deolipa, kekeliruan tersebut terjadi lantaran hakim dalam memutus perkara menggabungkan kerugian keuangan negara yang terjadi di PT Asabri dalam dua periode yang berbeda. Di mana, pada periode 2010 hingga 2020, kata Deolipa, terdapat dua jabatan Direktur Utama berbeda, yakni Adam Damiri di periode 2012–2016 dan Sonny Widjaja periode 2016–2020.
Adapun dalam putusannya, majelis hakim sebelumnya menyatakan Adam Damiri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.
“Total loss Rp22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp 2,6 triliun (yang dianggap kerugian) dan sahamnya masih ada. Ini dzalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun," katanya.
"Ditambah sahamnya masih ada dan masih untung pas dijual," ucap Deolipa.
Ditekankan Deolipa, upaya hukum PK tersebut sebenarnya bukan hanya untuk membela Adam Damiri, tetapi juga untuk memperbaiki kekeliruan hukum yang berpotensi menjadi preseden buruk. Sebab, ada kekeliruan dalam putusan hakim terhadap Adam Damiri.
“Kita sepakat bahwa korupsi harus diberantas. Tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor,” katanya.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2025, nama-nama yang disebut sebagai pelaku utama justru Ilham Wardana Siregar (Kepala Divisi Investasi 2012–2019, almarhum); Sony Widjaja (Dirut 2016–2020); Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan 2014–2019).
(Arief Setyadi )