KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Noel Ebenezer, Ini Alasannya!

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 06 Oktober 2025 20:00 WIB
KPK kembalikan Alphard yang disita dari eks Wamenaker Noel Ebenezer (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang total menangkap 14 orang.

"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 22 Agustus 2025.

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka," sambungnya.

Berikut daftar 11 tersangka:

•    IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 s.d. 2025.
•    GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang.
•    SB (Subhan) selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025.
•    AK (Anitasari Kusumawati) selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. sekarang.
•    IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 s.d. 2029.
•    FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 s.d. sekarang.
•    HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d. Februari 2025.
•    SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
•    SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
•    TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia.
•    MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya