Kubu Nadiem Makarim Hadirkan Ahli Hukum dari UMJ di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 07 Oktober 2025 11:49 WIB
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda disumpah/Foto: Ari Sandita-Okezone
Share :

JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda dihadirkan tim pengacara dalam sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejagung RI di PN Jakarta Selatan pada Selasa (7/10/2025) ini. Chairul lantas menjelaskan tentang alat bukti dalam penetapan tersangka.

"Jadi memang menetapkan tersangka itu harus didasarkan pada dua alat bukti. Sekurang-kurangnya dua alat bukti yang ditemukan lebih dahulu sebelum penetapan tersangka itu sendiri," ujar Chairul Huda di persidangan.

Chairul menjelaskan tentang hukum acara pidana sebenarnya diadakan dalam rangka melindungi individu dari kemungkinan kesewenang-wenangan. Peradilan itu sebuah lembaga yang fungsi utamanya memastikan segala tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

"Sehingga, walaupun ada pengurangan hak asasi manusia, hak-hak individu, maka hal itu dilakukan dalam tataran yang wajar," tuturnya.

Tim pengacara Nadiem pantas mempertanyakan tentang alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pernyataan itu dikaitkan dengan perlindungan HAM.

"Di dalam penetapan tersangka, seseorang ditetapkan tersangka. Apakah dasar daripada dua alat bukti itu harus ditemukan sebelum ditetapkannya tersangka? Apakah alat bukti bisa dicari setelah adanya penetapan tersangka?" tanya pengacara Nadiem.

 

Chairul menerangkan, penetapan tersangka bagian dari penyidikan dan salah satu rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan. Sesuai definisi, penyidik harus mencari dan mengumpulkan bukti lebih dahulu daripada menetapkan seseorang tersangka dahulu.

"Jadi definisinya saja sudah mengisyaratkan bahwa mencari dan mengumpulkan bukti itu harus lebih dulu daripada menetapkan tersangka. Jadi dalam hemat saya, mestinya ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada penyidik sudah diperoleh alat bukti yang cukup," jelasnya.

Dia menambahkan, dalam hal istilah bukti yang cukup hingga bukti permulaan tak ada definisinya dalam KUHAP, tapi ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang hal itu yang artinya adanya dua alat bukti yang sah sekurang-kurangnya. Maka itu, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka paling tidak harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah.

"Alat bukti ini harus ditemukan di dalam masa penyidikan. Kadang-kadang bukti-bukti yang ditemukan di dalam penyelidikan yang sifatnya tidak pro-justisia itu digunakan untuk menetapkan tersangka, itu tidak cukup, tidak cukup dasar itu, harus bukti," paparnya.

"Alat bukti yang sah yang ditemukan di dalam penyidikan, yang dengan itu cukup dasar untuk menyatakan orang sebagai tersangka melakukan suatu tindak-tindakan. Jadi kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya," kata Chairul lagi.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya