"Jadi (eksekusi) jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan," tuturnya.
Diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan yang disampaikannya dalam sebuah aksi demonstrasi. Pernyataan tersebut saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla.
Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. Silfester sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi, hukuman terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga 2025 ini, putusan pidana penjara tersebut belum dieksekusi.
(Arief Setyadi )