Silfester Matutina Bakal Ajukan PK Kedua Terkait Kasus Fitnah JK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 09 Oktober 2025 20:49 WIB
Silfester Matutina (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya terkait kasus yang menjeratnya. Yakni, kasus fitnah atau pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

"Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua," kata Kuasa Hukum Silfester, Lechumanan, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Menurut Lechumanan, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali. Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.

"Jadi untuk perkara pidana, PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima kali," ujarnya.

Saat ini, ia berharap PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim. Dengan adanya rencana tersebut, Lechumanan juga berharap pihak kejaksaan menunda eksekusi terhadap kliennya.

"Jadi (eksekusi) jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan, kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan," tuturnya.

Diketahui, Silfester terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan yang disampaikannya dalam sebuah aksi demonstrasi. Pernyataan tersebut saat itu mengarah kepada Jusuf Kalla.

Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama pada 29 Oktober 2018. Silfester sempat mengajukan upaya hukum, namun pada tingkat kasasi, hukuman terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu diperberat menjadi satu tahun enam bulan. Hingga 2025 ini, putusan pidana penjara tersebut belum dieksekusi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya