Sidang Praperadilan Nadiem, Hotman Paris: Tak Ada Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 10 Oktober 2025 10:56 WIB
Hotman Paris Hutapea Kuasa hukum Nadiem di ruang sidang (foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut, Hotman meminta hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan agar menelaah hasil audit BPK yang menguraikan jumlah guru dan sekolah penerima Chromebook, serta hasil audit lapangan yang dilakukan di 22 provinsi.

“BPKP turun langsung ke 22 provinsi dan semua sekolah diaudit. Hasilnya: harga normal. Kalau harga normal, berarti ibarat orang didakwa pembunuhan tapi korbannya masih hidup. Didakwa korupsi, tapi kerugian negaranya tidak ada,” kata Hotman.

Selain Hotman, tim pengacara Nadiem lainnya juga membacakan poin-poin kesimpulan. Mereka menegaskan bahwa bukti permulaan yang cukup hanya terpenuhi apabila dua alat bukti telah ditemukan sebelum penetapan tersangka dilakukan, bukan setelahnya.

Tim hukum juga menilai, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan delik materiil, sehingga unsur akibat atau kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu secara nyata dan pasti jumlahnya.

“Hasil ekspose perkara bukanlah alat bukti untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara,” tutup tim kuasa hukum.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya