DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang via Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 10 Oktober 2025 14:19 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (foto: Okezone)
Share :

Selain itu, di Lapangan Tempel Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada tanggal yang sama, mobil penagih utang ditimpuki batu oleh warga. Insiden itu terjadi karena penagih utang mengebut di kawasan pemukiman, menimbulkan keributan, dan meresahkan warga.

Abdullah menegaskan, pelanggaran yang dilakukan debt collector sudah banyak diadukan. Berdasarkan data OJK, pada periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

“Para penagih utang juga diduga kuat melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan, hingga mempermalukan korban. Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan pidana?” kata Abdullah.

Legislator asal Dapil Jateng VI itu mendorong agar penyelesaian masalah utang dilakukan secara perdata, sehingga risiko pelanggaran dan tindak pidana dapat diminimalisir.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya