“Melalui jalur perdata, perusahaan jasa keuangan harus mengikuti mekanisme yang ada, mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan. Debitur yang tidak mampu membayar juga bisa masuk daftar hitam nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK,” jelasnya.
Abdullah menekankan bahwa negara hukum yang beradab mengukur keberhasilan penegakan hukum dari sejauh mana hak manusia dihormati, bukan dari seberapa banyak orang dipaksa membayar utang.
“Sekali lagi saya tegaskan, hak manusia harus dihormati dalam setiap proses penagihan utang,” pungkas Abduh.
(Awaludin)