JAKARTA - DPR RI membuka ruang besar bagi buruh dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Bahkan, buruh diminta untuk "memasak" sendiri bahan awal regulasi tersebut sebelum dibahas bersama pemerintah dan parlemen.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditargetkan rampung pada akhir 2026. Dasco menyebut cepat atau lambatnya proses tersebut sangat bergantung kesiapan rumusan dari kalangan buruh.
"Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Nah, ini kita serahkan yang 'masak' teman-teman buruh, gitu," kata Dasco saat audiensi dengan serikat buruh di DPR RI, Jumat (1/5/2026).
Ia menyebutkan, bahan awal rumusan ini juga akan banyak melibatkan tim pekerja. Kata Dasco, setelah dianggap matang, hasilnya baru akan dibawa ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.
"Nah, nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita kemudian akan bahas bersama," ujarnya.