Hakim Beberkan Alasan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 13 Oktober 2025 20:57 WIB
Sidang Praperadilan Nadiem Maarim (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Hakim praperadilan I Ketut Darpawan menolak permohonan uji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ada sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar penolakan tersebut.

Pertama, terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dipermasalahkan pihak Nadiem. Hakim menyatakan bahwa pemberian SPDP oleh penyidik setelah Nadiem ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai ketentuan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015.

“Tindakan termohon tidak mengurangi hak-hak pemohon, antara lain agar segera diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum untuk segera disidangkan,” ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya