JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna memberikan tanggapan atas penolakan praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim oleh hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
"Ya dengan adanya putusan ini ya penetapan tersangka, dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana," ujarnya pada wartawan, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, putusan PN Jakarta Selatan itu menunjukkan kerja penyidik untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum. Maka itu, pihaknya akan menuntaskan proses hukum Nadiem Makarim secara profesional dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence," tuturnya
Adapun dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/10/2025) tadi, Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan membacakan putusan atas praperadilan Nadiem Makarim. Hasilnya, hakim menetapkan menolak praperadilan Nadiem sehingga penetapan tersangka Nadiem oleh Kejagung tetap sah.
(Awaludin)