"Benar, sidang nanti siang di KIP terkait Arsip salinan Ijazah 2014 dan 2019 yang seharusnya disimpan oleh ANRI sesuai perintah UU Kearsipan," tuturnya.
Sekadar mengingatkan, bahwa sebelum menjadi presiden ke-7 RI, Jokowi lebih dulu menjabat sebagai Wali Kota periode 2005-2010. Lalu, melanjutkan kariernya menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014.
Adapun syarat menjadi kepala daerah atau kepala negara yaitu melampirkan salinan ijazah yang telah dilegalisir. Maka dari itu Bonatua mendatangi KPU RI dan KPU DKI Jakarta untuk meminta dokumen yang dimaksud.
(Fetra Hariandja)