Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 15 Oktober 2025 18:55 WIB
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

Namun, Hotman memiliki bukti kuat, terbukti CMNP juga telah kalah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. 

"Salah satu pertanyaan vital sekali adalah di dalam gugatan mereka diduga bahwa deposito NCD Unibank tersebut palsu, seolah-olah tidak ada dananya. Kemudian, saya tunjukkan bukti memori PK yang diajukan oleh CMNP, di mana disebutkan CMNP mengaku telah membayar uang tabungan tersebut, kurang lebih 17 juta dolar," katanya.

"Tadi saya tanya ke Pak Jusuf Hamka, benar nggak bahwa ada memori PK yang dibikin oleh kuasa hukum CMNP di Mahkamah Agung, yang mengaku bahwa untuk pembukaan deposito NCD telah dibayar oleh CMNP, kurang lebih 17 juta dolar," lanjut Hotman.

2. Jusuf Hamka Komisaris dalam Laporan Keuangan 1999: Pembeli Adalah Drosophila, Bukan Bhakti Investama

Dalam persidangan Hotman bahkan menunjukkan sebuah dokumen bukti transfer, bahwa perusahaan asing Drosophila Enterprise PTE LTD lah yang telah membeli surat berharga CMNP.

"Saya tunjukkan bukti transfer, yaitu kurang lebih 17 juta dolar dari Drosophila, yang membeli surat berharga tersebut, dia juga tidak bisa jawab, saya tanya, ini kan yang bikin kuasa hukum kamu, dan ini di Mahkamah Agung, tidak bisa jawab juga," jelas Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menyinggung bahwa Jusuf Hamka tercatat sebagai komisaris dalam laporan keuangan CMNP 1999,  yang seharusnya tahu bahwa pembeli surat berharga CMNP adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, bukan PT Bhakti Investama.

"Di dalam laporan keuangan tersebut, jelas disebutkan bahwa pembeli surat berharganya CMNP itu adalah Drosophila Enterprise PTE LTD, yaitu perusahaan asing bukan Hary Tanoe, bukan PT Bhakti Investama," ucap Hotman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya