Cek! Ini 4 Fakta yang Dibeberkan, Hotman Paris: Gugatan CMNP ke MNC Lemah!

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 15 Oktober 2025 18:55 WIB
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

Hotman merasa sangat heran kepada Jusuf Hamka, mengapa dia yang menduduki jabatan penting di CMNP saat itu, namun justru buta terhadap soal penjualan surat berharga perusahaan ke Drosophila Enterprise PTE LTD.

"Ada keterangan mengatakan bahwa surat berharga itu Anda jual ke Drosophila, bukan ke Hary Tanoe, bukan ke PT Bhakti Investama. Apakah Anda tahu itu? Dia bilang dia tidak tahu. Pusing _gue,_ padahal dia komisaris kan, dia adalah mewakili pemegang saham utama dari perusahaan ini," tuturnya.


3. Drosophila Tak Ikut Digugat, padahal Disebut dalam Surat 12 Mei 1999

Hal yang menurut Hotman sangat fatal dalam perkara ini adalah CMNP justru tidak menggugat Drosophila Enterprise PTE LTD. Padahal, dalam surat 12 Mei 1999 sudah cukup jelas bahwa pembelinya adalah sang perusahaan asing tersebut.

"Di situ jelas-jelas disebutkan bahwa pembelinya adalah Drosophila lagi, saya tanya. Ini ada surat dipakai sebagai dasar gugatan. Berarti CMNP mengakui surat ini. Kok kenapa Drosophila tidak ikut digugat," ucapnya.

"Kan katanya pembelinya adalah Drosophila, bukan Hary Tanoe, bukan juga Bakti Investama," tambah dia.

Namun yang kembali disesali Hotman adalah jawaban Jusuf Hamka yang lagi-lagi tidak tahu soal transaksi tersebut. "Tapi oleh Jusuf hamka, dibilang juga tidak tahu lagi, tidak tahu jawabannya. Jadi gimana? Jadi sudah jelas bahwa semua bukti-bukti yang kami ajukan itu diakui oleh pihak CMNP, bahkan mereka juga mengajukan itu sebagai bukti," jelas Hotman.

Dalam kesempatan itu, Hotman menegaskan bila permohonan yang diajukan CMNP ini adalah gugatan salah pihak, karena PT Bhakti Investama justru dituliskan sebagai tergugat.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya