Besok, Adam Damiri Daftarkan PK Kasus Asabri ke PN Jakpus

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 15 Oktober 2025 20:10 WIB
Ilustrasi hukum (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Tim kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis 16 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menyampaikan langkah hukum ini merupakan upaya penting untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri dalam kasus tersebut. “Besok kami akan resmi mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Pusat pada pukul 11.00 WIB,” kata Deolipa, Rabu (15/10/2025).

“Kami membawa empat novum baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima,” ujarnya.

Deolipa menjelaskan, empat novum yang diajukan tersebut antara lain laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada periode 2012–2016.

“Laporan keuangan yang diaudit Kantor Akuntan Publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana,” tutur Deolipa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya