Batas Waktu Habis, Pemprov DKI Keluarkan SP-3 bagi Pedagang di Pasar Barito

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 22 Oktober 2025 05:33 WIB
Pemprov DKI mengeluarkan surat peringatan 3 kepada pedagang di Pasar Barito/Foto: Istimewa
Share :

JS 25 (Hewan): Kios No. 10, 11, 13, 14, 17, 18, 19, 25, 26, 28, 34, 35, 36, 42, 58.

JS 26 (Parcel Buah): Kios No. 06, 07, 09, 10, 11.

JS 30 (Kuliner): Kios No. 06, 10, 11, 12, 14, 15, 18, 19, 22–32.

"Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menata kawasan kota secara berkelanjutan, demi mewujudkan ruang publik yang tertib, asri, dan inklusif bagi seluruh warga Jakarta," ungkapnya.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya