DJKI dan Uni Eropa Soroti Tantangan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Lokapasar

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Rabu 22 Oktober 2025 12:00 WIB
Direktur Penegakan Hukum DJKI Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi. (Foto: dok DJKI)
Share :

Oleh karena itu, dia menyatakan program dan inisiatif seperti SCOPE IPR (EU-ASEAN Sustainable Connectivity Package - Intellectual Property Rights) menjadi wujud nyata kerja sama dan komitmen otoritas publik antarnegara yang akan memastikan aturan internasional diterapkan untuk mewujudkan sistem KI yang lebih baik.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Kekayaan Intelektual Denmark, ASEAN Secretariat, pelaku e-commerce, aparat penegak hukum, dan pemilik KI dari berbagai negara anggota ASEAN. Diskusi berfokus pada praktik terbaik dalam pengawasan perdagangan lintas batas, forensik digital, serta mekanisme pelaporan pelanggaran di platform daring.

Melalui workshop ini, DJKI menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang tidak hanya melindungi pemilik hak, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan ekosistem perdagangan yang sehat dan berintegritas.

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk aktif mendaftarkan, melaporkan, dan melindungi kekayaan intelektualnya. Pendaftaran KI adalah langkah awal pelindungan hukum yang memberi kepastian dan perlindungan penuh terhadap inovasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya