Komisi III DPR: Kenaikan Gaji Hakim Harus Dibarengi Reformasi Peradilan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 23 Oktober 2025 00:16 WIB
DPR (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen merupakan langkah strategis yang dapat memperkuat integritas dan kesejahteraan aparat peradilan. Namun, ia menekankan peningkatan kesejahteraan hakim harus disertai dengan reformasi sistemik dan pengawasan yang ketat.

“Komisi III DPR mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari tekanan ekonomi,” kata Abdullah, Rabu (22/10/2025).

“Namun, kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan,” sambungnya.

“Peningkatan gaji yang signifikan harus memperhatikan keseimbangan fiskal negara, serta memastikan bahwa kebijakan serupa tidak menimbulkan kesenjangan antarprofesi penegak hukum lain seperti jaksa, panitera, dan aparat penegak hukum di tingkat bawah yang juga memiliki tanggung jawab besar dalam sistem peradilan,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya