Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saat ‘Wakil Tuhan’ Tuntut Keadilan Atas Kehidupan yang Layak

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2025 |10:51 WIB
Saat ‘Wakil Tuhan’ Tuntut Keadilan Atas Kehidupan yang Layak
Saat ‘Wakil Tuhan’ Tuntut Keadilan Atas Kehidupan yang Layak
A
A
A

JAKARTA - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mengpresiasi pidato Presiden Prabowo Subianto, yang disampaikan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung mengenai pentingnya menjaga kualitas hidup dan kesejahteraan hakim. Prabowo menyebut bahwa dirinya mendapat laporan bahwa banyak hakim yang tidak memiliki rumah dan tinggal di rumah kos.

FSHA juga mencatat dengan sungguh-sungguh pesan Prabowo agar para hakim dapat memberikan keadilan melalui putusan-putusannya.

“Pernyataan Presiden tersebut memberi angin segar bagi seluruh hakim di Indonesia khususnya para hakim adhoc, yang kesejahteraannya belum mengalami perubahan sejak tahun 2013,” tulis rilis FSHA yang diterima Okezone, Kamis (20/2/2025).

PP nomor 44 tahun 2024 yang disahkan diakhir masa jabatan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, hanya “dinikmati” oleh hakim karir dan “melupakan” hakim adhoc.

Hal demikian terjadi karena peraturan yang mengatur mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim adhoc, yakni Perpres nomor 5 tahun 2013 tidak ikut diubah. Perpres ini pernah mengalami perubahan pada tahun 2023 untuk mengakomodasi Hakim Adhoc Hak Asasi Manusia, namun bagi hakim adhoc yang lain (hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi, Hakim adhoc Hubungan Industrial dan hakim adhoc Perikanan) tidak ada kenaikan penghasilan sejak tahun 2013.

“Akibat dari tidak ada perubahan terhadap Perpres ini, ada kesenjangan penghasilan yang cukup tajam antara hakim karir dan hakim adhoc, padahal, baik hakim karir maupun hakim adhoc, sejatinya adalah sama: sama-sama hakim yang menjalankan tugas untuk memeriksa dan memutus perkara,”tuturnya.

Keduanya terikat dengan kode etik dan tata kerja yang sama (jam kerja, pakaian dinas, mekanisme cuti dan lain sebagainya), namun keduanya menerima penghasilan yang berbeda. Kesenjangan antara hakim karir dan hakim adhoc semakin terlihat karena pendapatan hakim adhoc harus dipotong pajak penghasilan, sedangkan hakim karir tidak dipotong pajak. Sudahlah nilainya lebih kecil, dipotong pajak pula.

Selain penghasilan yang belum berubah, hakim adhoc juga menerima fasilitas yang kurang memadai. Perpres nomor 5 tahun 2013 mengatur fasilitas hakim adhoc diantaranya: rumah negara, fasilitas transportasi dan biaya perjalanan dinas. Dalam prakteknya, hakim adhoc “hanya” menerima bantuan biaya rumah yang nilainya hanya cukup untuk sewa kos, dan bantuan transportasi yang nilainya juga kurang memadai.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement