SOLO - Komisi Yudisial (KY) menyatakan Indonesia sedang kekuarangan hakim. Komisioner KY Bidang Rekruitmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, mengatakan, hal tersebut imbas dari penghentian perekrutan hakim sejak empat tahun terakhir.
"Kekurangan hakim banyak terjadi di luar Jawa," ujarnya sebelum seminar Peran Etika Dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Negara di UNS Solo, Sabtu (14/3/2015).
Taufiqurrahman menambahkan, saat ini jumlah hakim di Indonesia hanya 8.500 orang. Jumlah itu tidak cukup karena masih banyak Pengadilan Kelas II di luar Jawa yang kekurangan hakim.
"KY mencatat banyak pengadilan terutama di PN kelas II ini hanya tiga hakim saja. Kalau hanya tiga hakim saja, jelas saja kondisi ini membuat perkara di PN kelas II semakin menumpuk," pungkasnya.
Oleh karena itu ia mengusulkan agar dibuka perekrutan hakim baru. Hal tersebut untuk mencegah meningkatnya penumpukan kasus.
"Jadi paling tidak harus menambah hakim baru lagi sebanyak 700 orang," tuturnya.
(Abu Sahma Pane)