Dari sisi bentuk peraturan, perubahan Peraturan Presiden merupakan wewenang Presiden. Prosesnya -seharusnya- lebih mudah dibanding melakukan perubahan Peraturan Pemerintah. Jika perubahan PP nomor 94 tahun 2012 bisa dilakukan perubahan dalam waktu cepat oleh Presiden Joko Widodo yang hanya sekian hari setelah ada gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menjadi PP nomor 44 tahun 2024, tentunya Presiden Prabowo dengan kewewenang yang dimilikinya, memiliki kesempatan yang jauh lebih terbuka untuk segera melakukan perubahan Perpres nomor 5 tahun 2013.
FSHA berharap agar Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk segera melakukan perubahan Perprs nomor 5 tahun 2013 dan memberikan kesejahteraan bagi para hakim, khususnya hakim adhoc.
Presiden memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa janji dan pidato yang diucapkannya akan benar-benar dilaksanakan atau tidak.
“Selain kesejahteraan hakim, FSHA juga memberikan dukungan agar Presiden memberikan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur pengadilan yang lain: sekretariat dan kepaniteraan, agar seluruh aparatur pengadilan dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa dibebani persoalan kesejahteraan yang seharusnya dijamin oleh negara,” demikian isi rilis tersebut.
(Fahmi Firdaus )