Selain itu, Ubed juga mengingatkan bahwa Soeharto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum pada tahun 2000. Hal ini, kata dia, semakin menegaskan bahwa Soeharto tidak memenuhi unsur integritas yang menjadi syarat utama pahlawan nasional.
“Kan tidak mungkin seseorang disebut berintegritas kalau pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum. Jadi dari sisi integritas saja, tidak mungkin dia dijadikan pahlawan,” sambungnya.
(Awaludin)