Rampas Ponsel Wanita, Pria Bertato Bonyok Dihajar Warga di Jakpus

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 27 Oktober 2025 02:01 WIB
Ilustrasi jambret dihajar massa (Foto: Ist)
Share :

Satu pelaku lainnya berhasil lolos dari sergapan warga. Beruntung, petugas Kepolisian Polsek Metro Gambir langsung datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku RF dari amukan massa.

“Identitas rekan pelaku sudah kami kantongi. Saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya menyita satu unit handphone Samsung A35 warna ungu muda milik korban dan sepeda motor Suzuki Satria F bernopol B 3911 TSH yang digunakan pelaku saat beraksi.

Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya