Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Bekasi, Dua Pelaku Ditangkap

Ade Suhardi, Jurnalis
Jum'at 31 Oktober 2025 04:05 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa (foto: Okezone)
Share :

“Keduanya terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tambah Mustofa.

Ia menegaskan, Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Subsidi energi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Mustofa juga memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan serta melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan energi bersubsidi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya