Lagi! Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 05 November 2025 13:57 WIB
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

"Selama 10 tahun dalam neraca selalu ditulis ini jual beli, jual beli, ya bukan tukar menukar dong. Jadi itu saja, berhasil kita buktikan bahwa transaksi Bhakti dengan CMNP adalah jual beli surat berharga, bukan tukar menukar," tegas Hotman.

Selain itu, Hotman menyoroti keterangan saksi ahli yang menyebut bahwa jika direksi suatu perusahaan melanggar aturan, maka pertanggungjawabannya semestinya digugat kepada direksi perusahaan itu.

Kaitannya dengan kasus ini, Hotman mengatakan mengapa CMNP justru tidak menggugat Unibank sebagai pihak yang telah mengeluarkan deposito yang dimaksud. 

"Saya kasih pertanyaan sangat simple sama ahli dari CMNP, kalo Bapak punya deposito di bank, dan ditindatangani oleh direksi bank, ternyata deposito tersebut cacat, siapa yg tanggung jawab? Tentu yang tanggung jawab adalah pemegang direksi dari bank dan banknya. Kan dia mengatakan bahwa surat berharga ini, deposito ini melanggar aturan, tapi ternyata direksi banknya tidak digugat," tuturnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya