Larangan Penjualan Masuk Raperda KTR, INDEF Wanti-Wanti Efek Domino bagi Ekonomi Jakarta

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 05 November 2025 19:27 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA - Larangan penjualan lolos dalam salah satu pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) menuai pro dan kontra. Menanggapi itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, menilai berbagai pelarangan tersebut bisa menekan aktivitas pedagang kecil dan memutus rantai ekonomi rakyat.

Menurut pandangannya, pasal-pasal pelarangan penjualan dalam Raperda KTR DKI Jakarta mengabaikan realitas sosial-ekonomi urban yang selama ini bertumpu pada perputaran sektor informal.

"Jangan lupa bahwa pedagang kecil merupakan bantalan ekonomi Jakarta. Jika larangan penjualan diterapkan, efek domino negatifnya mencakup turunnya omzet, lesunya daya beli, dan meningkatnya pengangguran terselubung. Kondisi ini bisa menekan stabilitas sosial dan memperlebar kesenjangan ekonomi di tingkat bawah," ujar Rizal di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Apalagi di tengah efisiensi transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat ke pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, perlu menempuh strategi transisi fiskal yang gradual, di antaranya memaksimalkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk pemberdayaan dan pembangunan.

"Jadi, bukan langsung memangkas sumber penerimaan tanpa pengganti yang siap. Oleh karena itu, Ranperda KTR seharusnya mengedepankan keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi rakyat," ujarnya.

Lebih lanjut, Rizal mengatakan Raperda KTR DKI Jakarta harus dibahas dengan pendekatan yang adaptif dan proporsional lebih efektif. "Yang berfokus pada edukasi dan kawasan publik bebas rokok, namun tetap beri ruang legal bagi usaha mikro agar kebijakan ini inklusif dan tidak menimbulkan eksklusi ekonomi baru," pungkasnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan setelah menuai pro dan kontra pada Kamis 30 Oktober, yang selanjutnya dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, mengatakan pembahasan rampung dengan menghasilkan 27 pasal dan 9 bab yang telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir.

“Kalau pansus sudah selesai, lalu nanti akan diserahkan kepada Bapemperda dan Rapim, kami akan laporkan hasil kerjanya. Setelah itu nanti ada beberapa tahapan juga, ada fasilitasi Kemendagri lalu ada rapat paripurna terkait hasil pansus ini,” kata Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 30 Oktober. 

Farah juga menegaskan, pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draf akhir. Selain itu, ia menyampaikan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan ini.

Ia menilai ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok. “Jadi secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan penegasan di Pergub itu juga bisa,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya