JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penggelapan dana konser K-pop TWICE dengan tersangka Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40). Pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan dijadwalkan pada Jumat 7 November 2025.
“Alhamdulillah sudah P21, besok Jumat untuk tahap duanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (6/11/2025).
Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik K-pop TWICE dinyatakan lengkap atau P21.
Kasipenkum Kejati DKI, Rans Fismy, membenarkan berkas perkara telah selesai diteliti dan dinyatakan lengkap. Pihaknya kini tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Sudah selesai diteliti dan sudah lengkap, P21,” kata Rans.
(Arief Setyadi )