Mahkamah Agung AS Tolak Batalkan Hak Pernikahan Sesama Jenis

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 11 November 2025 07:48 WIB
Mahkamah Agung AS Tolak Batalkan Hak Pernikahan Sesama Jenis (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Putusan Obergefell menghasilkan suara 5 berbanding 4, dengan Hakim Konservatif Anthony Kennedy yang kini telah pensiun bergabung dengan empat hakim liberal. Kennedy menulis dalam keputusan tersebut bahwa harapan kaum gay yang ingin menikah adalah "tidak dikutuk untuk hidup dalam kesepian, dikucilkan dari salah satu institusi tertua peradaban. Mereka menuntut kesetaraan martabat di mata hukum. Konstitusi memberikan mereka hak itu."

Pembatalan Obergefell akan memungkinkan negara bagian untuk sekali lagi mengesahkan undang-undang yang melarang pernikahan sesama jenis. Empat hakim konservatif berbeda pendapat dalam kasus Obergefell. Tiga di antaranya masih menjabat di pengadilan tersebut, yaitu Clarence Thomas, John Roberts, dan Samuel Alito. Blok konservatif pengadilan tersebut juga mencakup tiga hakim yang ditunjuk oleh Presiden Republik Donald Trump selama masa jabatan pertamanya.

Pemerintahan Trump tidak mempertimbangkan kasus Davis saat Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk menangani masalah tersebut.

Mahkamah Agung kini memiliki susunan ideologis yang berbeda dibandingkan satu dekade lalu, menjadi lebih konservatif dalam berbagai isu.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya