“Siaran yang melindungi publik bukan tujuan akhir. Ia adalah jalan panjang menuju peradaban informasi yang dewasa. Di jalan itu, P3SPS adalah kompasnya, KPI adalah penjaganya, DPR adalah pengawal regulasinya, dan insan penyiaran adalah penggerak utamanya. Mari kita jaga kompas itu bersama-sama, dengan integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada publik,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan bahwa lembaga penyiaran dan masyarakat umum perlu memahami materi P3SPS yang menjadi rujukan KPI dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tayangan. “Ini harus dipahami karena KPI berkerja berdasarkan regulasi dan aturan yang ada,” katanya.
Kepala Sekolah P3SPS sekaligus Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, menguatkan hal tersebut. Menurutnya, sekolah ini merupakan bagian dari komitmen KPI dalam meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.
“Belakangan ini kami menghadirkan mahasiswa dan masyarakat (sebagai peserta Sekolah P3SPS), karena dari pengaduan yang masuk, banyak yang belum mengetahui tugas dan kewenangan KPI,” ujar Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini seraya menyampaikan jika masyarakat juga mengadukan konten media sosial dan platform streaming ke KPI.
Melalui kegiatan ini, lanjut Tulus, para peserta, baik dari lembaga penyiaran maupun masyarakat, dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai P3SPS dalam setiap produksi konten. Dengan demikian, semangat “Siaran yang Melindungi Publik” tidak hanya menjadi tema, tetapi juga praktik nyata dalam dunia penyiaran Indonesia.
(Arief Setyadi )