JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) memberikan keterangan yang menguntungkan kembali PT MNC Asia Holding Tbk dalam sidang lanjutan perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999. CMNP --yang dimiliki Jusuf Hamka-- selalu menyebut transaksi tersebut tukar menukar, bukan jual beli seperti dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.
Uniknya, semua saksi ahli dari pihak CMNP selalu menegaskan transaksi tersebut jual beli, bukan tukar menukar.
Pun, dalam sidang ini, Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris meminta pandangan saksi ahli dari pihak CMNP, yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna Poerwoko Sugarda terkait keberadaan surat perjanjian yang secara jelas menyatakan pihak penjual (seller) PT A, sementara pihak pembeli merupakan PT B. Surat ini sudah ditandatangani, bahkan lengkap diberi stempel.
"Apakah kata-kata itu (seller dan buyer) sudah membuktikan yang terjadi adalah secara pengertian ya, secara fakta saya nggak nanya. Apa yang terjadi adalah jual beli, bukan tukar menukar?," cecar Hotman kepada saksi ahli dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
"Ya jadi kita harus melihat unsur esensialnya," jawab saksi ahli.
Hotman memaparkan pertanyaan yang dilayangkan itu dalam rangka meminta pendapat saksi ahli dari keahliannya terkait penafsirannya atas dokumen surat perjanjian tersebut.
Hotman meminta agar saksi ahli, yaitu Paripurna Poerwoko melihat unsur esensialnya sesuai dengan keahliannya apakah surat tersebut bentuknya tukar menukar atau justru jual beli.
"Tentu, ya namanya jual beli," jawab singkat saksi ahli.
"Terima kasih," tutur tegas Hotman usai mendengar jawaban saksi ahli tersebut.
Selepas persidangan, Hotman memberikan keterangan kepada awak media bahwa keterangan yang diberikan saksi ahli yang dihadirkan CMNP justru memberikan keuntungan kembali bagi pihaknya, yaitu PT MNC Asia Holding