Kompolnas: Polisi Masih Bisa Tugas Luar Struktur Sesuai Sangkut Paut Polri!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Sabtu 15 November 2025 19:33 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam/Okezone
Share :

Salah satu bentuk kejelasan penempatan polisi di luar struktur ini juga dapat dipijak dari UU ASN dengan turunan PP dan dilanjutkan Perpol.

"Karenanya setelah putusan MK makna adalah boleh dengam pembatasan dan batasannya ada pentingnya memang lembaga mana yang memang erat sekali dengan kepolisian," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya