Salah satu bentuk kejelasan penempatan polisi di luar struktur ini juga dapat dipijak dari UU ASN dengan turunan PP dan dilanjutkan Perpol.
"Karenanya setelah putusan MK makna adalah boleh dengam pembatasan dan batasannya ada pentingnya memang lembaga mana yang memang erat sekali dengan kepolisian," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )