Nurhadi Kembali Disidang, JPU KPK Siap Bacakan Dakwaan TPPU Hari Ini

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 18 November 2025 10:20 WIB
Terdakwa Nurhadi (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, KPK kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penahanan dilakukan setelah dirinya baru bebas dari penjara. 

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Budi Prasetyo, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa penahanan kali ini terkait dugaan TPPU yang menjerat Nurhadi. Dengan demikian, ia kembali mendekam di balik jeruji besi. 

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," tambahnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya